waktu

Assalamu'alaikum. Ya Ihkwa fillah selamat datang di blog KAMMIsupel( Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia komisariat IAIN sunan Ampel Surabaya). Di sinilah ajang berkumpul para Aktifis dakwah dalam menyalurkan pemikirannya demi Ummat manusia !!! KOMISARIAT SUNAN AMPEL MENGUCAPKAN AHLAN WASAHLAN BIHUDURIKUM bagi yg mau posting opini silakan mengirimnya di e-mail: kammi_supel@yahoo.com atau hub. kadep. Public Relation

Senin, 23 Februari 2009

Liqo'ad Tamhidi

BAB III DEFINISI, KARAKTER, TUJUAN DAN MASA WAKTU MARHALAH
Pasal 6: Definisi Marhalah Tamhidi
Adalah seseorang yang memiliki sifat-sifat terpuji, perangai Islam asasi, tidak terkotori oleh syirik dan tidak memiliki hubungan dengan pihak/instansi yang memusuhi Islam.
Pasal 7: Karakter Marhalah Tamhidi
Membangkitkan rasa kebutuhannya kepada Islam, sampai kepada pelaksanaan adab-adab dan hukum-hukumnya dan kecintaan untuk hidup di bawah naungannya.
Pasal 8: Tujuan Marhalah Tamhidi
Memperkenalkan kepada peserta prinsip-prinsip umum Islam, baik aqidah, syari'ah maupun akhlaq. Memunculkan lingkungan yang sesuai untuk komitmen dengan prinsip-prinsip Islam. Memperkokoh kecenderungan pada peserta menuju komitmen dengan prinsip-prinsip Islam.
Mengembangkan sifat-sifat terpuji dan perangai Islam asasi yang ada pada peserta melalui kajian terhadap ilmu-ilmu marhalah. Membentuk berbagai kecenderungan dan orientasi-orientasi positif menuju penyebarluasan fikrah Islam dan memberikan perhatian kepada berbagai problematika dunia Islam. Meneliti tingkat kredibilitas berbagai kecenderungan dan orientasi-orientasi positif yang dimiliki oleh peserta tersebut.
Pasal 9: Masa Waktu Marhalah Tamhidi
Masa waktu minimal marhalah tamhidi adalah 1 (satu) tahun.

Tidak ada komentar:

Album KAMMI SUPEL