BAB III DEFINISI, KARAKTER, TUJUAN DAN MASA WAKTU MARHALAH
Pasal 6: Definisi Marhalah Tamhidi
Adalah seseorang yang memiliki sifat-sifat terpuji, perangai Islam asasi, tidak terkotori oleh syirik dan tidak memiliki hubungan dengan pihak/instansi yang memusuhi Islam.
Pasal 7: Karakter Marhalah Tamhidi
Membangkitkan rasa kebutuhannya kepada Islam, sampai kepada pelaksanaan adab-adab dan hukum-hukumnya dan kecintaan untuk hidup di bawah naungannya.
Pasal 8: Tujuan Marhalah Tamhidi
Memperkenalkan kepada peserta prinsip-prinsip umum Islam, baik aqidah, syari'ah maupun akhlaq. Memunculkan lingkungan yang sesuai untuk komitmen dengan prinsip-prinsip Islam. Memperkokoh kecenderungan pada peserta menuju komitmen dengan prinsip-prinsip Islam.
Mengembangkan sifat-sifat terpuji dan perangai Islam asasi yang ada pada peserta melalui kajian terhadap ilmu-ilmu marhalah. Membentuk berbagai kecenderungan dan orientasi-orientasi positif menuju penyebarluasan fikrah Islam dan memberikan perhatian kepada berbagai problematika dunia Islam. Meneliti tingkat kredibilitas berbagai kecenderungan dan orientasi-orientasi positif yang dimiliki oleh peserta tersebut.
Pasal 9: Masa Waktu Marhalah Tamhidi
Masa waktu minimal marhalah tamhidi adalah 1 (satu) tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar